Etika Komputer

A.  Pengertian Etika Komputer
Etika merupakan kata yang sering digunakan sehari-hari, berikut defenisi etika dari beberapa tokoh pada beberapa masa :
·         Aristoteles : etika sebagai bagian dari filsafat moral yang mengatur tentang akhlak, watak, sikap, dan cara berpikir manusia
·         Poerwadaminta : dalam kamus besar bahasa indonesia (versi lama) menyatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan terkait dengan asas-asas akhlak (moral)
·         Kamus bahasa indonesia (versi baru) terdapat 3 defenisi : etika sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), etika sebagai kumpulan asas dan nilai yang berkaitan dengan akhlak, serta etika sebagai nilai mengenai yang benar dan yang salah yang dianut oleh golongan dan masyarakat
Etika komputer didefenisikan sebagai sekumpulan asas dan aklak dari perbuatan yang dianggap baikdan terpuji, yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar pengguna komputer. Etika komputer berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan perkembangan pemanfaatan komputer diberbagai bidang kehidupan manusia. Pada beberapa negara etika komputer dimasukkan sebagai salah satu bidang ilmu baru didalam ranah ilmu komputer .
B.  Perkembangan Etika Komputer
Seperti halnya hardware dan software, etika komputer juga mengalami tahapan-tahapan perubahan, terdapat 6 tahapan perkembangan etika dari waktu ke waktu :
v  Tahapan pertama (1940 – 1950)
Sejarah etika komputer bermula dari ide Nobert Weiner (1894 – 1964) seorang profesor dan sekaligus penemu meriam anti pesawat, memikirkan dampak lain dari pesatnya teknologi dimasa tersebut yang dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia, sehingga beliu menuangkan ide pada buku “cybernetics : control and communication in the animal and machine”, Yang menjadi pondasi didalam perkembangan etika komputer.

Cyber Crime

Definisi Cyber crime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat  komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
   1. Ruang lingkup kejahatan
   2.  Sifat kejahatan
   3.  Pelaku kejahatan
   4.  Modus kejahatan               
   5.  Jenis kerugian yang ditimbulkan
Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
ü  Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
ü  Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.   PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.   PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·         Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
·         Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·         Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·         Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
 
Distributed by: best blogger template of 2011free blog template 01 - photo folio | best vpn windows 8 best vpn hide ip