A. Pengertian
Etika Komputer
Etika merupakan kata
yang sering digunakan sehari-hari, berikut defenisi etika dari beberapa tokoh
pada beberapa masa :
·
Aristoteles
: etika sebagai bagian dari filsafat moral yang mengatur tentang akhlak, watak,
sikap, dan cara berpikir manusia
·
Poerwadaminta
: dalam kamus besar bahasa indonesia (versi lama) menyatakan bahwa etika
merupakan ilmu pengetahuan terkait dengan asas-asas akhlak (moral)
·
Kamus
bahasa indonesia (versi baru) terdapat 3 defenisi : etika sebagai ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak), etika sebagai kumpulan asas dan nilai yang berkaitan dengan akhlak,
serta etika sebagai nilai mengenai yang benar dan yang salah yang dianut oleh
golongan dan masyarakat
Etika komputer
didefenisikan sebagai sekumpulan asas dan aklak dari perbuatan yang dianggap
baikdan terpuji, yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar
pengguna komputer. Etika komputer berkembang seiring dengan perkembangan
teknologi dan perkembangan pemanfaatan komputer diberbagai bidang kehidupan
manusia. Pada beberapa negara etika komputer dimasukkan sebagai salah satu
bidang ilmu baru didalam ranah ilmu komputer .
B. Perkembangan Etika Komputer
Seperti halnya hardware dan
software, etika komputer juga mengalami tahapan-tahapan perubahan, terdapat 6
tahapan perkembangan etika dari waktu ke waktu :
v
Tahapan
pertama (1940 – 1950)
Sejarah etika komputer
bermula dari ide Nobert Weiner (1894 – 1964) seorang profesor dan sekaligus
penemu meriam anti pesawat, memikirkan dampak lain dari pesatnya teknologi
dimasa tersebut yang dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia, sehingga
beliu menuangkan ide pada buku “cybernetics : control and communication in the
animal and machine”, Yang menjadi pondasi didalam perkembangan etika komputer.
v
Tahapan
kedua(1960)
Pada era ini komputer
semakin banyak digunakan, terutama untuk keperluan kampus, perusahaan dan
industri serta perguruan tinggi yang tentunya menyimpan data-data penting
sehingga memicu tindakan penyalah gunaan yang merugikan banyak pihak. Don B.
Parker seorang ilmuan menciptakan sejumlah rumusan melalui penelitian dan
analisis selama bebrapa tahun mengenai etika komputer, namun pada zaman ini
belum diguanakan istilah etika komputer namun digunakan istilah computer crime
v
Tahapan
ketiga (1970)
Pada era ini
perkembangan teknologi ditemukan jaringan komputer sehingga penyalah gunaan
komputer ikut meningkat yang menjadikan profesor Walter Maner merumuskan etika
komputer, dan untuk pertama kalinya didalam sejarah istilah etika komputer,
bahkan beliau orang pertama yang memberikan seminar, pelatihan dan sosialisasi
tentang etika komputer dalam sebuah paket pembelajaran.
v
Tahapan
keempat (1980)
Pada era ini
perkembangan teknologi semakin pesat, namun tindak tindak kejahatan yaitu
ancaman privacy serta permasalahan hukum terkait lisensi juga telah berkembang.
Hal ini menunjukan etika belum banyak dipahami oleh para pengguna komputer,
sehingga pada masa ini sejumlah artikel ilmiah (jurnal dan paper) banyak
dituliskan oleh para ahli tentang etika komputer.
v
Tahapan
kelima (1990)
Pada tahun ini kajian
mengenai etika komputer menarik minat para peneliti dikawasan eropa dan
australia untuk melakukan kajian etika komputer, untuk itulah mulai lahir
bidang baru pembelajaran komputer di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
v
Tahapan
keenam (2004 – saat ini)
Pada era inilah etika
komputer makin berkembang diseluruh dunia (termasuk di Indonesia), hal ini
ditandai dengan disahkan undang-undang digital yang mengurusi kejahatan
komputer mulai dari pelanggaran privacy hingga masalah pelanggaran HAKI secara
digital. Pada era ini pula lahirlah istilah polisi internet (cyber police) dan
juga istilah forensik digital (digital forensic).
C. Manfaat Etika Komputer
Manfaat dengan adanya etika komputer
adalah sbb :
1. Menciptakan suasana kondusif dan
nyaman pada setiap pengguna komputer dan internet didalam berdiskusi,
komunikasi dan aktifitas internet lainnya.
2. Suasana yang kondusif di jaringan
internet dan nyaman menjadikan proses pembelajaran berbagai ilmu diinternet
semakin baik.
3. Menciptakan masyarakat dunia yang
cerdas dan melek terhadap teknologi informasi
4. Menciptakan kerukunan antar pengguna
internet didunia yang berdampak kepada kerukunan antar negara didunia nyata
5. Menciptakan proses pemerintahan yang
jujur, bersih, adil dengan etika komputer didalam musyawarah online dan
demokrasi, di indonesia sediri infromasi pemilihan umum dapat diakses dengan
baik di internet sehingga masyarakat memperoleh pembelajaran demokrasi yang
baik.
D. Etika
Komputer Internet (Netiket)
Jejaring sosial (social network)
Social network merupakan
bentuk dari hubungan antara para pengguna jaringan komputer (social media di
internet) kedalam bentuk ketertarikan yang sama untuk hobi, topik dan
pemikiran. Beberapa netiket dalam pemanfaatan jejaring sosial yaitu :
1) Biasakan menggunakan kata-kata yang
sopan, tanda baca, huruf kecil (bukan huruf besar untuk menghindari kesan tidak
sopan)
2) Pertemanan yang dijalin dengan
pengguna internet lainnya hendaknya dilakukan atas dasar saling mengenal satu
sama lain, hal ini untuk menghindari akun palsu yang dapat merugikan pihak lain
Jejaring sosial hakikatnya adalah ranah publik, sehingga tidak semua hal-hal
yang bersifat privat menjadi konsumsi publik.
3) Hindari mempublikasi informasi
penting secara detail.
4) Tidak menjadikan media sosial
sebagai media berbagi perangkat bajakan, menyebarkan isu SARA, kampanye
terselubung, dll
5) Gunakan fasilitas jejaring sosial
dengan bijak untuk berteman dengan pengguna lain secara baik maupun berbagi
informasi penting dan pengetahuan.
E. Etika
Komputer dan Cyber Crime
Meskipun etika komputer
telah sosialisasikan, namun sejumlah pengguna internet belum mematuhinya,
berikut contoh etika cyber crime yang masih sering terjadi di internet
§
Penemuan
celah keamanan sistem (Bugs)
Pengguna komputer yang
memiliki kemampuan tinggi dibidang sistem, akan mampu mengeksplorasi setiap
celah keamanan yang terdapat pada sebuah sistem (bugs), hanya saja sejumlah
orang yang memiliki kemampuan ini melanggar etika dengan mempublikasi bugs
kepada masyarakat maupun digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan yang
harus dilakukan sebaiknya melaporkan bugs kepada pihak pengembang untuk diperbaiki
§
Pencurian
data dan informasi
Salah satu bentuk cyber
crime yang sering terjadi adalah pencurian data dan informasi, baik data
pribadi seseorang maupun data perusahaan. Data dan informasi merupakan hal yang
berharga bahkan jatuh bangunnya sebuah perusahaan atau bahkan negara
diakibatkan oleh pencurian data rahasia
§
Perusakan
layanan umum
Didalam internet
terdapat banyak layanan publik yang disediakan baik oleh pemerintah maupun
organisasi untuk kepentingan masyarakat luas, namun terdapat sejumlah pengguna
komputer yang demi kepuasan pribadi menyerang dan bahkan melumpuhkan layanan
publik dengan berbagai macam teknik hacking seperti DDOS, deface, dll
Referensi :
https://amokdarmianto.files.wordpress.com/2010/10/etika-profesi-ba3-8.doc
0 komentar:
Posting Komentar