Definisi
Cyber crime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana /
alat komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Motif
Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
ü Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
ü Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Faktor
Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang
yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang
lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2. Faktor Sosioekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada
dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Cybercrime
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
a) Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi,
Cyberstalking, Cyber Tresspass.
b) Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery.
c) Menyerang Pemerintah (Against Government).
Cybercrime Against Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Jenis-jenis
Cybercrime
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan
jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
Ø Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan
terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer.(tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
Ø Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem
komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Cybercrime
Di Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang
sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1) Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity
Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi
karena pemilik user kurang waspada terhadap keamanan di dunia maya,
dengan membuat user dan password yang identik atau gampang
ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2) Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah
tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah
satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan
dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3) Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum
masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di servertarget.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya.
4) Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang
dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara
menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah
sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat
merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh
informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat
dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan
target (memperoleh hak akses pada target).
5) Denial of Service (DoS) Attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis
serangan terhadap sebuah komputer atauserver di dalam jaringan internet dengan
cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai
komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga
secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan
dari komputer yang diserang tersebut.
Penanganan
Cybercrime
Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
ü Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif
dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi
terkait dengan kejahatan dunia maya.
ü Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar